SURAT KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Yuyun Yuniawati
Alamat : Jl. Raya Tanjungsiang Subang
Jabatan : Kepala Manajer PT. YURI SENTOSA JAYA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan PT. YURI SENTOSA JAYA
Yang berkedudukan di Jl. Raya Tanjungsiang Subang
Jenis Usaha IT
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak kedua (karyawan) Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : Riki Septiana Soeryaatmadja
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl lahir : Sumedang, 17 September 1989
Umur : 21 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : S-1
Alamat : Jalan Prabu Gajah Agung
Status Perkawinan : Belum Menikah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. YURI SENTOSA JAYA, yang terletak di Jl. Raya Tanjungsiang Subang, dalam bidang tugas Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Kabag Humas.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 30 Oktober 2010. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1.000.00,- dengan waktu kerja sehari 8 jam, atau 48 jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:Tunjangan makan : Rp. 10.000, untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp. 15.000, untuk 1 hari kerja
Lembur Libur : Rp. 100.000, untuk 1 hari kerja
Lembur Tambah waktu kerja : Rp. 25.000, untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Disahkan, Subang 30 Oktober 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
Kepala Manajer PT. YURI SENTOSA JAYA Kabag Humas
Yuyun Yuniawati Riki Septiana Soeryaatmadja
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Beri Komentar Untuk Kemajuan Blog ini...
Apabila ada Link yang error atau mati segera laporkan untuk diganti dengan Link baru..